Antara UU Omnibus Law Ciptaker dan Covid-19
Yeheskiel Obehetan Kurang lebih sudah triwulan ke tiga Indonesia dilanda virus Corona bahkan dunia secara keseluruhan. Untuk itu, upaya demi upaya tetap digaungkan baik oleh tim medis maupun oleh pemerintah. Upaya penanganan bagi mereka yang terpapar, upaya pencegahan dari menyebarnya virus Corona ini secara epidemik dan juga upaya untuk menemukan vaksin atau obat yang dapat menangkal Covid-19 ini. Oleh sebab itu, maka pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan untuk merealisasikan akan upaya di atas. Hal ini ditandai dengan adanya pembatasan sosial bersekala besar atau yang umum dikenal dengan singkatan PSBB. Dilansir dari Tirto.id PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Alih-alih PSBB diterapkan di berbagai daer...